Panduan Praktis Sertifikasi Halal Self-Declare untuk Makanan & Minuman
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman. Ketahui syarat bahan dan alur pendampingan BPJPH.
Tim BinaUsaha Halal
Pendamping Proses Produk Halal
Sertifikat Halal bukan lagi sekadar label keagamaan, melainkan syarat perizinan resmi dan keunggulan kompetitif yang meningkatkan rasa percaya jutaan konsumen di Indonesia.
Syarat Program Halal Self-Declare:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko mikro atau kecil.
- Produk tidak berisiko tinggi (misal: produk olahan daging sembelihan memerlukan skema reguler).
- Bahan baku yang digunakan sudah memiliki sertifikat halal atau merupakan bahan alam yang sudah dipastikan kehalalannya (positive list).
- Memiliki proses produksi yang bersih, higienis, dan terbebas dari kontaminasi zat non-halal.
BinaUsaha mendampingi Anda dari penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), verifikasi bahan di SiHalal BPJPH, hingga sertifikat resmi terbit.
Apakah artikel dan panduan ini membantu usaha Anda?
Tanggapan Anda membantu kami menyajikan materi edukasi yang lebih berkualitas.

Tim BinaUsaha Halal
Pendamping Proses Produk Halal
BinaUsaha berdedikasi mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia dengan layanan legalitas resmi, sistem teknologi kasir, website profesional, serta tata kelola keuangan yang transparan.