Legalitas
Bedah Perbedaan PT Perorangan, PT Biasa, dan CV: Mana yang Tepat untuk Anda?
Pahami konsekuensi hukum, pemisahan harta pribadi, dan batasan modal sebelum memilih bentuk badan usaha yang legal.
BU
Tim BinaUsaha Legal
Konsultan Hukum Bisnis
20 Juni 2026
•7 Min baca
•3.100 Pembaca
Panduan Edukasi Bisnis © BinaUsaha
Memilih badan hukum yang tepat merupakan pondasi jangka panjang. Banyak pengusaha bingung antara mendirikan PT Biasa, PT Perorangan, atau CV.
Ringkasan Perbandingan Badan Usaha:
| Kriteria | PT Biasa | PT Perorangan | CV |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendiri | Minimal 2 orang | Cukup 1 orang (WNI) | Minimal 2 orang |
| Status Harta | Terpisah dari pribadi | Terpisah dari pribadi | Menyatu (tanggung renteng) |
| Pengesahan | Akta Notaris & SK Kemenkumham | Pernyataan Online AHU | Akta Notaris & SKT Kemenkumham |
BinaUsaha menyediakan paket pendirian PT Pro lengkap dengan SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB OSS, dan bonus software keuangan gratis seumur hidup.
Tag Terkait:#PT Perorangan#PT Biasa#Pendirian CV#Hukum Bisnis
Apakah artikel dan panduan ini membantu usaha Anda?
Tanggapan Anda membantu kami menyajikan materi edukasi yang lebih berkualitas.

Tim BinaUsaha Legal
Konsultan Hukum Bisnis
BinaUsaha berdedikasi mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia dengan layanan legalitas resmi, sistem teknologi kasir, website profesional, serta tata kelola keuangan yang transparan.